Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Waspada! 7 Robot Trading Ilegal yang di Blokir Satgas

Pekan ini memang tengah ramai mengenai dunia trading dimana ada kasus penipuan berbasis trading Binary Option yang menimpa beberapa affiliator berstatus Crazy Rich. Belum sampai disitu, pemerintah juga gencar melakukan pemblokiran robot-robot trading ilegal yang tidak prosedural.

Robot trading

Sebagai seorang trader pemula tentu kita harus meningkatkan kewaspadaan mengenai beberapa kasus tersebut. Mengenai trading di Binary Option sendiri sudah pasti ilegal lantaran tidak terdaftar di otoritas keuangan negara seperti BAPPEBTI dan juga OJK.

Namun mengenai robot trading yang ilegal memang meningkatkan risiko kerugian para nasabahnya karena kita nantinya akan deposit melalui robot, jika pemilik robot nakal maka uang keuntungan kita akan sulit di cairkan dan terancam hilang.

Robot trading di Indonesia sendiri memang tidak diperkenankan untuk dijalankan. Lembaga SWI sendiri sudah menghentikan beberapa robot trading yang beroperasi di Indonesia dan terus melakukan pemantauan kepada robot-robot trading lainnya.

Satuan tugas Siaga Investasi (SWI) juga terus melakukan pengawasan terhadap palikasi pinjaman online. Melakukan penutupan pinjaman online yang tidak memiliki ijin.

“Kami terus lakukan cyber patrol dan tutup program dan web pinjol ilegal yang bekerja, supaya warga tidak jadi korban,” sebut Ketua SWI Tongam L. Tobing.

Sejauh ini SWI yang berada dibawah naungan Otoriras Jasa Keuangan (OJK) sudah menutup setidaknya tujuh perusahaan investasi baik di dunia kripto, asset emas hingga robot trading.

Hal ini lantaran perusahaan-perusahaan tersebut tidak terdaftar di Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Mereka ialah PT Saratoga Investama Reksadana (duplikasi nama PT Saratoga Investama Sedaya), Robot Trading DNA Pro, Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold), FX Famili, Fahrenheit Robot Trading, Indonesia Crypto Exchange, dan Smart Gold atau Smartavatar Co. Ltd.

Perusahaan-perusahaan robot trading tersebut dalam modusnya memang mengatasnamakan perusahaan yang sudah memiliki ijin, padahal jika dilakukukan pengecekan lebih seksama lagi perusahaan tersebut sama sekali tidak terdaftar di BAPPEBTI. Masyarakat harus lebih waspada agar tidak mudah tergiur dan tertipu dengan iming-iming robot trading tanpa ijin tersebut.

Karenanya, “warga waspada pada penawaran investasi lewat media Telegram karena diketemukan sebagai penawaran investasi yang ilegal,” katanya.

Sementara untuk Luminesia.com statusnya sudah menjadi perusahaan investasi yang memiliki ijin operasional.

Masyarakat dihimbau untuk investasi di dunia trading adalah investasi yang beresiko tinggi. Masyarakat wajib mempelajari terlebih dahulu mengenai dunia trading, selain itu prihal ijin dari otoritas keuangan negara adalah hal yang paling wajib diketahui, jangan sampai sembanrangan dan salah memilih perusahaan investasi.

Posting Komentar untuk "Waspada! 7 Robot Trading Ilegal yang di Blokir Satgas"